Apa Hukum Melafalkan Ayat Al-Quran di Kuburan?

mengaji dikuburan

Banyak yang menjadi perbincangan dikalangan masyarakat tentang membaca Al-Quran dikuburan. Bolehkah ? Bid'ahkah ? Adakah dalilnya ?

Simaklah beberapa dalil dibawah yang berhubungan dengan membaca Al-Quran dikuburan.

Dari Ibnu Abbas R.A berkata : "Ada sebagian sahabat Rasulullah SAW yang membuat tenda (kemah) di atas kuburan, ia tidak tahu kalau tempat itu adalah kuburan. Ternyata disitu ada seseorang yang sedang membaca Al-Quran surat Al-Mulk sampai selesai. Lalu ia mendatangi Rasulullah SAW dan mengabarkan kejadian tersebut kepada beliau, lalu Rasulullah SAW bersabda : "Itu adalah surat yang bisa mencegah dan menyelamatkan pembacanya dari siksa kubur". [HR. Attidmidzi, beliau mengatakan hadits ini Hasan].

Imam An Nawawi mengomentari hadits diatas :
Tentunya sahabat Ibnu Umar RA lebih paham daripada kita dalam soal ini, makanya tidaklah heran kalau kemudian beliau memerintahkan untuk membacakan Al-Quran setelah mayyit di kubur (dikuburan) [Al Adzkaar, 135].

Rasulullah sama sekali tidak mengingkari perbuatan yang diceritakan oleh para sahabat yang disebutkan di hadits diatas, malahan menerangkan tentang keutamaan surat Al-Mulk. Bukanlah sunnah itu adalah perkataan , perbuatan, (diam) setujunya Nabi atas perbuatan yang terdapat pada hadits di atas ?

Syaikh Abdul Wahhab As-Sya’rani dalam Mukhtasar Tadzkirah al-Qurthubi (hal-25) bercerita tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang berkata “Jika kalian masuk ke kuburan, maka bacalah surat al-Fatihah, al-Mu’awwidzatain dan Qulhuwallaahu Ahad ...".

Pada awalnya Imam Ahmad mengingkari hukum membaca Al Qur'an dikuburan tetapi setelah mengetahui adanya riwayat yang dapat dipercaya tentang wasiat Ibnu Umar agar di bacakan akhir dari Surat Al Baqarah dikuburnya setelah wafatnya, maka Imam Ahmad Membolehkan membaca Al Qur'an di kuburan [Riwayat wasiyat Abdullah bin Umar tersebut adalah shahih. Lihat kitab Manhaj as-Salaf hlm. 385].

Bahkan Ibnu Qayyim juga mendukung & dalam kitabnya ar-Ruh hal 10 : "Doa itu mustajab (bila dibaca) di sisi makam para Nabi dan wali, juga di beberapa tempat yang lain...,". [al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam an-Nubala’ 17/77].

Syafi'iyah berkata: Disunnahkan membaca sebagian dari Al-Quran di dekat kuburnya. Mereka berkata: Jika mereka mengkhatamkan al-Quran keseluruhan, maka hal itu dinilai bagus" [al-Adzkar I/162 dan al-Majmu' V/294].

Tidaklah semata-mata mayat di alam kubur melainkan laksana orang yang sedang tenggelam yang minta bantuan, mereka menanti do’a (pahala) yang dilakukan orang hidup yang disampaikan kepadanya, baik dari bapak, ibu, saudara atapun kawan.

Apabila ada do’a dan pahala kebaikan dikirimkan kepadanya maka itulah yang mereka sukai daripada dunia beserta isinya. Sesungguhnya Allah akan memasukkan kepada penghuni kubur daripada do’a-do’a penghuni bumi seperti gunung kebaikan, sesungguhnya pemberian hadiah orang hidup terhadap orang mati ialah memohonkan ampunan untuk mereka. [(HR Al-Baihaqi, Ad-Daelami) Sumber: Kitab Syu’bul-Iman Al-Imam Al-Baihaqi]

Kesimpulan

Dari dalil-dalil diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa bolehnya melafalkan ayat-ayat Al-Quran dikuburan. Namun ada adab-adabnya, serta diniatkan pahalanya untuk ahli kubur. Namun kita tidak bisa menyalahkan sebagian ulama lain yang berpendapat berbeda.

Tidak ada komentar untuk "Apa Hukum Melafalkan Ayat Al-Quran di Kuburan?"